Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menggelar acara Edukasi Kewajiban Perpajakan pada 30 Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 17/2). Kegiatan ini diadakan secara tatap muka di ruang aula Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (UPT Disdikbud) Kecamatan Kongbeng.

Kepala UPT Disdikbud Kecamatan Kongbeng Ismail memberikan sambutan pembuka dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto. Dalam kesempatan ini, Ricky didampingi oleh Account Representative KPP Pratama Bontang Ari Astrada dan Yohandi Zikkry Kurnia. "Bendahara BOS berperan penting dalam memungut dan menyetorkan pajak yang berkaitan langsung dengan Dana BOS. Edukasi ini kami maksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan bendahara terkait dana BOS," jelas Ricky di awal paparan materi.

Peserta diajak untuk memahami tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak, contoh pengenaan pajak , serta ketentuan khusus atas pembelian yang tidak kena pajak. Selain itu, batas waktu setor pajak hingga pemilihan rekanan agar mempermudah dalam pengadmisnistrasikan baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak juga dibahas pada kegiatan ini.

"Harapannya kegiatan edukasi seperti ini dapat meningkatkan wawasan bendahara BOS, sehingga dalam penggunaan dana BOS tidak terhambat oleh kurangnya pengetahuan dalam pemotongan pajak. Proses penyetoran dan pelaporan pajak berjalan dengan benar dan lancar serta penggunaan dana BOS juga terselenggara sesuai dengan aturan," jelas Ari di akhir kegiatan.