
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara door to door ke beberapa wajib pajak yang berada di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas (Selasa,15/3).
Sosialisasi PPS ini dilakukan pada sore hari setelah jam pelayanan kantor selesai. Sosialisasi ini ditujukan ke beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Sosialisasi PPS secara door to door ini dilakukan oleh Vicky Prameswara selaku Petugas KP2KP Sambas.
Vicky Prameswara menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
“Sosialisasi yang kita lakukan kali ini sedikit berbeda dengan sosialisasi sebelumnya, kita langsung turun ke lapangan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas, agar wajib pajak mendapatkan informasi langsung, kita juga berharap dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak yang masih belum melaporkan hartanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya segera mengungkapkan dengan ikut PPS ini sebelum 30 Juni 2022,” ungkap Vicky.
Dengan adanya sosialisasi PPS, KP2KP Sambas berharap wajib pajak yang telah mendapatkan informasi serta telah teredukasi tentang PPS segera memanfaatkan program ini.
- 14 kali dilihat