Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang melaksanakan sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kantor Kecamatan Sumber, Jalan Raya Sumber-Rembang, Sumber, Kabupaten Rembang (Rabu, 13/12).

Kepala KP2KP Rembang, Hadi Ari Susilo menjadi narasumber dalam sosialisakan UU HPP kepada para Perangkat Desa se-kecamatan Sumber. Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades). Kegiatan sosialisasi UU HPP digelar bersamaan dengan bimbingan teknis Aplikasi Siskeudes 2.0.4 oleh Dinpermades.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pati, Ardiansyah Denny Wijaya menyampaikan materi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa dan evaluasi setoran pajak dari Dana Desa tahun 2021, dimana realisasi setoran pajak sebagian besar Desa di Kecamatan Sumber masih terdapat selisih yang cukup besar dengan realiasasi setoran pajak tahun 2020. KPP Pratama Pati menghimbau agar pajak dari Dana Desa yang belum direalisaikan untuk segera disetorkan ke kas negara.