Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang membuka layanan Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Rumah Makan Aseng, Sedanau, Kabupaten Natuna (Kamis, 2/6). Layanan ini dibuka selama dua hari yakni tanggal 1 dan 2 Juni 2022.

Pojok pajak ini dibuka untuk memberikan layanan konsultasi dan edukasi PPS, serta untuk mengajak wajib pajak di Pulau Sedanau agar memanfaatkan PPS. Pojok pajak ini dilaksanakan untuk menjangkau para wajib pajak yang ada di Pulau Sedanau. Pulau Sedanau sendiri berjarak sekitar 40 km dari Kota Ranai yang dapat ditempuh menggunakan transportasi laut.

PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Pelaksanaan PPS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.