Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Aula KP2KP Putussibau, Jalan W.R. Supratman No 52, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Senin, 2/12).
BRS, pemilik perusahaan dagang elektronik, berkunjung ke KP2KP Putussibau bersama dengan rekannya untuk meminta edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, sekaligus memenuhi kewajiban pembayarannya. Ia mengaku belum mengerti tentang kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai pengurus suatu badan/perusahaan dan tata cara pemenuhan kewajibannya karena baru saja mendirikan usaha tersebut selama satu tahun.
“Selamat siang, Pak. Saya mau belajar melaporkan SPT perusahaan saya, apakah bisa dikerjakan secara online?” tanya BRS.
Menanggapi hal tersebut, Petugas Konsultasi KP2KP Putussibau Jevano kemudian memberikan edukasi sesuai dengan permintaan wajib pajak. “Bisa, Pak. Pelaporan SPT Badan bisa dilakukan secara online. Bapak bisa login menggunakan akun DJP Online dan memilih menu Lapor, kemudian pilih e-Form,” jawab Jevano.
Wajib pajak bertanya mengenai pembayaran PPh Badan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. “Pemenuhan pembayaran pajaknya seperti apa dan tarifnya berapa, Pak?” tanya BRS.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di bank, kantor pos, ATM, dan mobile banking dengan terlebih dahulu mencetak kode billing di kantor kami atau melalui DJP Online di menu Bayar. Untuk tarifnya, Bapak bisa menggunakan tarif UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan brutonya, Pak,”
Dengan diadakannya edukasi tentang pelaporan SPT Tahunan Badan, KP2KP Putussibau berharap dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Kontributor Foto: Teguh Setyo Utomo |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat