Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau bekerja sama dengan Dinas Koperasi UKM & Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu mengedukasi para pemilik usaha kecil di Putussibau. Hal itu diwujudkan dengan Business Development Services (BDS) yang berbentuk seminar dengan tema “Meraup Cuan dari Media Sosial” di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM & Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu (Selasa, 16/11).

Bertindak sebagai pemateri dalam seminar ini adalah Uray Tiar Fahrozi, Founder Pontianak Informasi. Seminar ini dilakukan secara daring lewat aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta sejumlah 12 orang. Dalam seminar tersebut, Uray menyampaikan saran kepada peserta terkait media sosial. Salah satu saran yang disampaikan adalah waktu yang tepat dalam membuat postingan di media sosial. Uray mengatakan bahwa lalu lintas media sosial ramai dari siang hingga malam. Jadi, uray menyarankan agar memasang postingan di sekitar waktu itu.

Sesi seminar kemudian dilanjutkan dengan penyampaian peraturan perpajakan terbaru oleh masing-masing unit kerja berdasarkan wilayah. Untuk daerah Putussibau, penyampaian peraturan perpajakan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang. Peraturan perpajakan terbaru yang disampaiakan oleh KPP Pratama Sintang adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bertugas untuk menyampaikan materi terkait UU HPP adalah Yudhistira, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama SIntang. Yudhistira menyampaikan beberapa info penting terkait UU HPP kepada para peserta. Info penting yang disampaikan misalnya seperti UMKM yang pajaknya free jika penghasilannya dibawah 500 juta rupiah per tahun.