
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberi penyuluhan sekaligus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada para penambang emas di Desa Teluk Geruguk, Kapuas Hulu (Rabu, 22/1). Bertempat di gedung serba guna milik desa, kegiatan ini turut menghadirkan pihak pemerintah daerah setempat termasuk Camat Boyan Tanjung Tabrani beserta jajarannya dan Kepala Desa Teluk Geruguk Asep.
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo bersama dua petugas Al Fitra Novandeo dan Zacky Rasyid mengajak sekaligus memberikan asistensi secara langsung kepada wajib pajak untuk melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Fakhrudin berharap agar di tahun-tahun berikutnya wajib pajak dapat konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakannya selagi mampu. “Selain itu ya besar harapan bapak ibu dapat menularkan ilmunya kepada rekan-rekan wajib pajak yang tidak hadir dalam kesempatan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, salah satu wajib pajak Fransiskus mengungkapkan rasa terimakasih lantaran KP2KP Putussibau berkenan datang langsung untuk membantu pelaporan SPT Tahunan para penambang emas di Desa Teluk Geruguk. “Karena untuk menjangkau kantor pajak di Putussibau itu kurang lebih memakan waktu tiga jam ditambah akses jalan masih kurang bagus jadi ya ongkos untuk ke Putussibau saja sudah lumayan berat, mau online sinyalnya belum ada,” ujarnya saat mengisi SPT Tahunan didampingi oleh Zacky.
Selain memberi asistensi, Fakhrudin juga menyampaikan materi terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku usaha diantaranya tata cara pembuatan kode billing, penyetoran pajak serta pelaporan SPT Tahunan itu sendiri. “Untuk pembayaran ini tidak memberatkan kok, karena hanya 0,5% dari omzet bapak ibu. Ibaratnya bapak ibu kalo jual 200 porsi makanan, satu piring saja untuk negara, dan apabila dalam satu bulan tertentu tidak mendapat penghasilan ya tidak wajib untuk membayar pajak,” jelasnya.
- 40 kali dilihat