
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menyelenggarakan penyuluhan tidak langsung dengan tema "Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)" melalui Radio Purwodadi FM di Purwodadi, Grobogan (Selasa, 14/12).
Hadir sebagai narasumber, Liulike Bitariningrum, pelaksana KP2KP Purwodadi. Siaran radio dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB. Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai UU HPP mulai dari ruang lingkup, asas, tujuan, serta kebijakan-kebijakan yang ada pada UU HPP.
Liulike Bitariningrum menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau biasa disebut dengan UU HPP merupakan undang-undang yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR pada tanggal 29 Oktober 2021. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yaitu:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
- Pajak Penghasilan (PPh),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Program Pengungkapan Sukarela (PPS),
- Pajak Karbon, serta
- Cukai.
Liulike Bitariningrum melanjutkan, beberapa ketentuan baru yang ada pada UU HPP antara lain:
- Ketentuan mengenai NIK digunakan sebagai NPWP yang bertujuan untuk penyederhanaan administrasi. Menggunakan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan semua orang harus membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
- Bagi Orang Pribadi Pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23/ WP UMKM), dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak.
- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2025.
- Adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yaitu Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela yang dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).
- Ketentuan baru mengenai Pajak Karbon yaitu pengenaan pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon menjadi salah satu instrumen ekonomi lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan gas rumah kaca. Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Implementasi pertama kali 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara.
- Adanya ketentuan mengenai penambahan dan pengurangan jenis Barang Kena Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- 20 kali dilihat