Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Parigi terus memperluas jangkauan edukasi perpajakan dengan memberikan pendampingan aktivasi akun Coretax dan penerbitan Kode Otorisasi kepada para pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kamis, 27/11). Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak mengenai sistem Coretax DJP.

Dalam penjelasannya, Kepala KP2KP Parigi, Moh. Sapto Wardhana menyampaikan pentingnya pemahaman Coretax agar proses pelaporan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan pendampingan ini, aparatur Kejaksaan Negeri Parigi Moutong diharapkan dapat lebih memahami fitur dan alur kerja Coretax sehingga proses administrasi perpajakan berlangsung lebih efektif, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Tim Penyuluh Pajak KP2KP Parigi memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah aktivasi akun Coretax, penerbitan Kode Otorisasi DJP, ketentuan perpajakan yang berlaku, dan layanan-layanan digital yang tersedia di Coretax DJP. Peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung dengan pendampingan petugas sehingga dapat memahami proses dengan lebih mudah.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Parigi berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Kabupaten Parigi Moutong. Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax DJP berjalan lebih lancar, modern, dan efisien.

 

Pewarta:Miftah Arif Kurniawan
Kontributor Foto:Miftah Arif Kurniawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.