Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan sosialisasi perpajakan dan layanan pojok pajak di Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Kabupaten Lebak (Jumat, 10/7). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 17.00 WIB ini bertujuan memberikan pendampingan kepada aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Pandeglang untuk memberikan layanan yang mudah dijangkau oleh wajib pajak. Melalui layanan pojok pajak, peserta memperoleh pendampingan secara langsung mulai dari proses aktivasi akun Coretax DJP, pemahaman mengenai bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A2 bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik.
Account representative yang bertugas sebagai petugas pojok pajak, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya instansi pemerintah.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan para ASN dan bendahara memahami proses aktivasi akun Coretax (DJP—red), penerbitan Bukti Potong Formulir 1721-A2, serta pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah, benar, dan tepat waktu. Kami berharap pelayanan jemput bola seperti ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujar Agus.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam penggunaan Coretax DJP maupun pelaporan SPT Tahunan. Pendampingan secara langsung dinilai mampu memberikan solusi yang lebih cepat sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengalami kesulitan.
Salah satu peserta kegiatan yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, mengapresiasi layanan pojok pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pandeglang.
"Kegiatan ini sangat membantu kami, terutama dalam memahami penggunaan Coretax DJP dan proses pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya pendampingan langsung dari petugas KPP Pratama Pandeglang, setiap pertanyaan dapat dijelaskan dengan baik sehingga kami lebih yakin dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu," ujarnya
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Pandeglang berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat terus meningkat. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah memperkuat tertib administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, serta mendukung pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel dan transparan.
| Pewarta: Rika Febri Listyaningrum |
| Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat
