Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menghadiri talk show di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Langkisau FM dengan tema Hari Pajak (Senin, 15/7). Talk show ini merupakan salah satu agenda memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli, menceritakan mengenai sejarah Hari Pajak yang ditetapkan tanggal 14 Juli yaitu sejak dicetuskan pada sidang kedua BPUPKI oleh sang “dokter jiwa”, ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat. Radjiman memandang bahwa pungutan pajak harus diatur dalam hukum. Dalam Rancangan Kedua UUD, kata “pajak” muncul pada BAB VI, pasal 23 butir kedua yang berbunyi, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Pada 16 Juli 1945 pajak dimasukkan sebagai sumber penerimaan utama negara.
Dalam talk show ini juga dijelaskan makna Hari Pajak itu sendiri, yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara, mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat, memberikan kesempatan bagi pemerintah dan instansi perpajakan untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang telah diberikan melalui berbagai kampanye dan sosialisasi, memperbaiki sistem administrasi perpajakan sehingga lebih efisien dan ramah bagi Wajib Pajak, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola dan menggunakan dana pajak secara transparan dan akuntabel, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya kontribusi setiap individu dalam membangun bangsa.
Pada tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusung tema “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar” dengan tujuan memotivasi para pegawai DJP untuk senantiasa memiliki semangat yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan terkini, khususnya dalam mengumpulkan penerimaan negara tahun 2024. Pemilihan tema ini sejalan dengan tujuan peringatan Hari Pajak yang merupakan momentum bagi pegawai DJP untuk terus berbenah diri dan melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, sekaligus dalam memberikan layanan terbaik bagi para stakeholders.
Salah Satu pencapaian dalam rangkaian kegiatan Hari Pajak 2024 adalah peluncuran 7 layanan administrasi perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP. Layanan tersebut meliputi pendaftaran Wajib Pajak (e-Regristration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), dan pengajuan keberatan (e-Objection).
Dengan talk show ini diharapkan peringatan Hari Pajak tidak hanya berfungsi sebagai pengingat akan kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai platform untuk menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan negara. Peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat