Dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang tertib dan berbasis digital di tingkat pemerintahan nagari, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Rabu, 18/6) ini, mengundang peserta yang berasal dari nagari-nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bimbingan teknis ini difokuskan pada pelatihan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax DJP, yaitu sistem aplikasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan nasional. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pelaporan, pembuatan bukti potong/pungut, serta pembayaran pajak secara elektronik melalui sistem yang modern, aman, dan akuntabel.

Dalam kegiatan ini, peserta diwajibkan membawa perangkat laptop serta dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong dan pungut atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, data yang dibutuhkan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk lawan transaksi perorangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk entitas usaha berbadan hukum seperti CV atau PT. Jenis transaksi, jumlah pembayaran, dan dokumen bukti seperti faktur atau kwitansi turut dilampirkan guna mendukung keakuratan penginputan data dalam sistem.

Anna Damayanti selaku Kepala KP2KP Painan memimpin langsung penyampaian materi bimbingan teknis. Fokus utama yang disampaikan meliputi prosedur penginputan data transaksi perpajakan, pembuatan bukti potong dan pungut pajak, hingga perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi, yang merupakan bentuk pelaporan terbaru yang mengintegrasikan berbagai jenis pajak dalam satu dokumen pelaporan.

Penggunaan aplikasi Coretax DJP di tingkat nagari membawa banyak manfaat strategis, di antaranya peningkatan efisiensi dan ketepatan waktu pelaporan pajak, peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta meminimalkan risiko sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan. Coretax menjadi sarana penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis data.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Painan berharap agar seluruh nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu, sekaligus berperan aktif dalam penguatan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Khairunnisa Ananda
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.