Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memberikan sosialisasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Utara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan (Sabtu, 23/7).

Petugas KP2KP Nunukan yang mengisi kegiatan sosialisasi ini terdiri dari tiga orang pelaksana KP2KP Nunukan. Acara bertempat di D’Putri Resort, Pulau Sebatik, dan berlangsung mulai pukul 11.00 – 13.00 WITA. Acara ini dihadiri oleh berbagai pelaku UMKM bidang kuliner di Pulau Sebatik mulai dari usaha catering, warung makan, café, dan lain-lain.

Pada kegiatan sosialisasi kali ini, petugas menyampaikan materi tentang pentingnya pajak bagi negara dan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak. Petugas juga menyampaikan tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM yaitu pembayaran PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP23 dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Petugas juga menyampaikan peraturan terbaru tentang pajak bagi pelaku UMKM sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu pelaku UMKM tidak perlu membayar PPh Final jika omzet atau penghasilan brutonya dalam setahun kurang dari Rp500.000.000.