Tim Penyuluh KP2KP Ngabang bersama Fungsional Penyuluh Pajak Sanggau melakukan siaran di Radio Pemerintah Landak, Kabupaten Landak (Kamis, 22/7). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperingati hari pajak tahun 2021.
Dikenal dengan nama Abdul Ghafar, Penyuluh Pajak tersebut telah menyiapkan beberapa topik diskusi terkait aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2021 yang merupakan perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.
Abdul Ghafar menyampaikan bahwa secara umum ketentuan dan tata cara masing-masing insentif tetap sesuai PMK-9/PMK.03/2021, namun perubahan yang diatur secara garis besar adalah perpanjangan jangka waktu pemberian insentif sampai dengan Desember 2021.
Disampaikan juga bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah, PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu, dan Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Beliau berharap agar masyarakat Kabupaten Landak segera manfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mengajak untuk bersama-sama turut berkontribusi bagi negara melalui pembayaran pajak.
- 17 kali dilihat