
Petugas pengamatan wajib pajak KP2KP Nanga Pinoh mendatangi sebuah toko warung kopi di Kecamatan Belimbing (Rabu, 20/7). Pemilik toko tersebut adalah seorang pemuda berusia 18 tahun. Awalnya, petugas pegamatan wajib pajak KP2KP Nanga Pinoh berniat untuk mencari potensi data perpajakan. Setelah berdiskusi lebih dalam dengan pemilik warung kopi tersebut, ternyata wajib pajak belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Hebat, abang masih muda sudah punya warung kopi sendiri,” ucap salah satu petugas pengamatan wajib pajak kepada pemilik warung kopi tersebut. Petugas dari KP2KP Nanga Pinoh memberikan apresiasi kepada pemilik warung tersebut karena di usianya yang baru menginjak 18 tahun sudah dapat memiliki usaha sendiri. Petugas pengamatan wajib pajak KP2KP Nanga Pinoh kemudian memberikan penjelasan dan arahan kepada pemilik toko tersebut untuk mendaftarkan diri dan membuat NPWP karena usianya sudah 18 tahun dan sudah bisa mendaftarkan diri untuk membuat NPWP.
Petugas pengamatan wajib pajak KP2KP Nanga Pinoh juga menjelaskan manfaat-manfaat apa saja yang bisa didapatkan oleh pemilik warung tersebut apabila sudah memiliki NPWP. KP2KP Nanga Pinoh berharap melalui kegiatan pengamatan data lapangan yang dilakukan ini akan semakin meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Tidak hanya itu, KP2KP Nanga Pinoh juga berharap bisa ikut memberikan pemahaman tentang pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Melawi seiring dengan bertumbuhnya usaha wajib pajak tersebut.
- 13 kali dilihat