Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan gelar wicara (talk show) di Radio Suara Banjar 100,4 FM (Jumat, 14/1). Pada kesempatan kali ini topik yang dibahas mengenai “Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” yang diatur dalam UU Perpajakan terbaru, yaitu UU HPP Tahun 2021.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Cara pengungkapannya dengan membuat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam bentuk e-form disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 9 kali dilihat