Dalam talkshow radio melalui Radio Suara Banjar 100.4 FM, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menjelaskan mekanisme Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Senin, 30/1).
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP. Tim Penyuluh KP2KP Martapura mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri pada laman pajak.go.id. Jika sudah melakukan pemadanan, wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk proses pelayanan perpajakan.
Talkshow ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan sekaligus mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP serta melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2023.
“Lapor SPT Tahunan itu sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup dengan menggunakan e-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,” tutur Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Yulita Listiani |
Kontributor Foto: |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 6 kali dilihat