
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar melakukan giat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dengan melakukan kunjungan sekaligus koordinasi dengan PT Timah Tbk di Kantor Cabang Tanjung Pandan, Belitung (Kamis, 16/6).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto, Kepala BPKPD Belitung Timur Khaidir Lutfi, Perwakilan dari KPP Pratama Tanjung Pandan Muhammad Basith Ali Fikri dan Doris Maradonna, serta dari PT Timah Tbk Pak Defri dan Pak Eko selalu penanggung jawab perpajakan.
Koordinasi dilakukan dalam rangka persiapan administrasi perpajakan pusat dan daerah terkait rencana pemindahan kantor cabang PT Timah Tbk dari Tanjung Pandan, Belitung ke kantor yang berada di Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto menjelaskan bahwa dari perusahaan tambang, porsi bagi hasil pajaknya untuk pemerintah daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. "Oleh karena itu, agar Pemda mendapatkan bagi hasil, wajib pajak tertib pembayaran PPh Pasal 21 dan PPB Pertambangannya. Baik tertib NPWP karyawan, juga NOP masing-masing lokasi penambangan," jelas Edi.
Pada kesempatan itu, dibahas pula administrasi perubahan data wajib pajak, terkait perpindahan kantor, dari Belitung ke Belitung Timur dan syarat-syarat yang diperlukan. "Kepada wajib pajak diharapkan dapat melakukan perubahan data dengan benar dan lancar agar tidak timbul masalah lainnya di kemudian hari," tambahnya.
- 24 kali dilihat