Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau gencar melakukan canvasing Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Malinau Hilir, Kabupaten Malinau (Kamis, 26/11). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Malinau, Andika Setiawan bersama tim penyuluh dari KP2KP Malinau. Wilayah yang disisir kali ini yakni Desa Malinau Hilir dan Desa Tanjung Keranjang yang masuk dalam wilayah Kecamatan Malinau Kota.
Kriteria wajib pajak dalam kegiatan canvasing ini adalah pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dan dikenai tarif 0,5% sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Melihat potensi usaha yang ada di Malinau dibanding 2-3 tahun lalu, mendorong tim penyuluhan KP2KP Malinau untuk terus menyosialisasikan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini dilakukan oleh KP2KP Malinau sebagai bentuk upaya ekstensifikasi wajib pajak baru dan memberikan edukasi kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh UMKM demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak bagi masyarakat Kabupaten Malinau.
- 29 kali dilihat