Bertempat di Gedung Wanita Kabupaten Pesisir Barat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan dan bimbingan teknis pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing  bagi Bendahara se-Kabupaten Pesisir Barat (Selasa , 6/3). 

Acara dibuka oleh Asisten I Kabupaten Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kesuma M.P. Dalam sambutannya,  Lingga Kusuma menyampaikan bahwa Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi pelaporan SPT Tahunan  dapat dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan lebih  menghemat waktu dan tenaga karena tidak harus ke kantor pajak yang jaraknya cukup jauh dari Kabupaten Pesisir Barat. Lingga Kusuma juga menekankan agar ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat wajib menyampaiakan SPT Tahunan secara e-filing sebelum Jatuh tempo pelaporan tanggal 31 Maret 2018.

Kegiatan Edukasi Perpajakan dan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong dan Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing ini dipandu oleh tim penyuluh dari KP2KP Liwa dan dihadiri oleh sebanyak 55 bendahara SKPD se-Kabupaten Pesisir Barat. 

Di akhir acara Tim penyuluh KP2KP Liwa kembali mengingatkan peserta untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo dan apabila masih memiliki permasalahan terkait penyampaian SPT Tahunan dapat menghubungi KP2KP Liwa baik melalui telepon, whatsapp, maupun melalui email.