
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melaksanakan kegiatan sosialisasi insentif perpajakan bagi para perlaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) UMKM di Wilayah Jalan Juang Nanga Pinoh, Melawi (Senin, 28/9)
Kegiatan sosialisasi insentif perpajakan tersebut dilakukan atas tugas yang diberikan oleh kepala kantor KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo kepada tiga orang pelaksana KP2KP Nanga Pinoh Awang Rahargo, Muhammad Hardimas Hermawan, dan Muhammad Rizal Masfudin. Kegiatan ini didasari dengan terjadinya pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tim KP2KP menginisiasi diadakannya kegiatan tersebut karena tim KP2KP Nanga Pinoh meyakini banyak wajib pajak pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan belum mengetahui adanya insentif perpajakan yang diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020. Dedy juga berpesan kepada tim KP2KP Nanga Pinoh yang akan bertugas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pelaksanaan sosialisasi insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM tersebut berlangsung dari pukul 9 pagi hingga pukul 4 sore waktu setempat. Tim KP2KP Nanga Pinoh mendatangi satu persatu wajib pajak pelaku UMKM yang berada di jalan Juang untuk mensosialisasikan PMK-86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak yang mana di dalamnya mengatur insentif pajak bagi para pelaku UMKM.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan wajib pajak merasa terbantu dengan adanya kegiatan tersebut.”Di masa pandemi seperti sekarang ini omset kami hancur, bisa turun sampai 50% lebih untunglah dari kantor pajak mensosialisasikan adanya insentif ini setidaknya bisa membantu kami yang terdampak pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar salah satu wajib pajak.
Tim KP2KP Nanga Pinoh juga berharap dengan adanya sosialisasi insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM ini banyak wajib pajak yang merasa terbantu dan bisa meringankan beban yang timbul akibat terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebar di seluruh wilayah NKRI.
- 74 kali dilihat