Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara One on One dan Door to Door dengan menyasar wajib pajak di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Jumat, 17/6).
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Kuala Kurun menjelaskan mengenai apa itu PPS, tarif kebijakan I dan kebijakan II, cara menghitung dan menyetor PPh-nya, cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), serta manfaat dari PPS dan risiko tidak mengikutinya. Selain itu, petugas juga membagikan leaflet informasi seputar PPS serta daftar saluran komunikasi KP2KP Kuala Kurun dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya sebagai unit kerja di atas KP2KP Kuala Kurun.
Para wajib pajak pun antusias merespon dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan dan PPS. Selanjutnya, wajib pajak dipersilakan mengunjungi KP2KP Kuala Kurun atau KPP Pratama Palangkaraya pada hari dan jam kerja atau dapat juga menghubungi saluran komunikasi yang telah diberitahukan.
Dengan adanya edukasi ini, pihak KP2KP Kuala Kurun berharap dapat memberi pemahaman tentang PPS kepada wajib pajak sehingga bisa memanfaatkan PPS ini sebelum batas akhir yaitu 30 Juni 2022.
- 18 kali dilihat