Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya mengadakan edukasi perpajakan mengenai tata cara penggunaan sistem Coretax DJP kepada lima Instansi Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Mihing Raya dan enam di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Kamis, 12/6). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KP2KP Kuala Kurun ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perpajakan Instansi Pemerintah Desa.
Penyuluhan dimulai dengan penyampaian materi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Palangkaraya, Suworo. Materi disampaikan dengan lugas dan komunikatif sehingga peserta dapat mehamami materi secara lebih baik, juga terlibat aktif dalam diskusi seputar materi yang disampaikan. Pembahasan utama pada kegiatan ini yaitu tata cara penggunaan sistem Coretax DJP, yang mencakup materi pendaftaran akun, pembuatan bukti pemotongan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan pembayaran pajak baik melalui mekanisme deposit atau pembuatan billing.
“Melalui kegiatan ini, kami harap wajib pajak instansi pemerintah desa dapat meningkat pengetahuan dan keterampilan perpajakannya, serta meningkat juga kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala KP2KP Kuala Kurun.
Di akhir sesi, KP2KP Kuala Kurun mengingatkan pentingnya waspada terhadap berbagai modus penipuan. Aapabila wajib pajak mendapat pesan atau informasi terindikasi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak, dapat melakukan konfirmasi kebenarannya dengan menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui saluran pengaduan lainnya.
"Terima kasih atas partisipasi Bapak dan Ibu, perlu kami sampaikan, seluruh layanan yang kami berikan tidak dipungut biaya alias gratis," ujar pegawai KP2KP Kuala Kurun menutup kegiatan.
Pewarta: Ahmad Hafidz Fauzan |
Kontributor Foto: Alfin Subarkah |
Editor: Safira |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat