Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Utara menggelar penyuluhan secara langsung terkait kewajiban perpajakan bagi koperasi di Kabupaten Badung di Aula Kecamatan Petang, Badung, Bali (Rabu, 25/5). Sosialisasi diikuti lebih dari 12 Wajib Pajak Badan Koperasi Kabupaten Badung

Penyuluh Pajak yang bertindak selaku pemateri Reza Permana menjelaskan secara singkat gambaran mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan khususnya koperasi, dari mulai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Dalam hal kewajiban perpajakan wajib pajak koperasi harus mengetahui sedikit kewajiban pemungutan pajaknya, dalam hal laba usaha perlu diperhatikan juga pemungutan yang dilakukan atas hasil usaha simpan pinjam yang dilakukan," terangnya.

Selain kewajiban perpajakan pembayaran di sesi selanjutnya juga dijelaskan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa ataupun tahunan bagi wajib pajak koperasi, dalam hal ini materi dibawakan oleh Penyuluh Pajak Putu Yashinta Widi Chandra. Yashinta selain menjelaskan juga memberikan tutorial singkat dalam pelaporan SPT secara online. “Selain menghitung pajaknya kewajiban berikutnya adalah melaporkan pajak yang telah dipungut dan dihitung tadi, ada SPT Masa dan juga SPT Tahunan,” ujar Yashinta

Kepala KPP Pratama Badung Utara Wicaksono menyampaikan agar peserta yakni bendaharawan koperasi tidak perlu takut tentang pajak dan dapat menyimak materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya sehingga bisa menyampaikan apa yang didapat pada penyuluhan ini kepada rekan rekan yang tidak mengikuti. "Terima kasih atas kehadirannya, pajak bukan untuk ditakuti tetapi sebagai wujud gotong-royong kita terhadapa pembangunan negara," ujar Wicaksono.