
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, bersama dengan Tim Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, mengadakan penyuluhan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Non Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui media Zoom Meeting di Denpasar (Jumat, 26/5).
Penyuluhan ini ditujukan kepada para Wajib Pajak Badan Non Pengusaha Kena Pajak, di mana sebutan Non-PKP diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang memiliki total perederan usaha dibawah Rp4,8 miliar pertahun.
Sejumlah perwakilan Wajib Pajak Badan Non-PKP diundang dan hadir dalam kegiatan penyuluhan online ini untuk mendapatkan informasi dan tata cara pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan, dan sekaligus informasi seputar pemadanan data NIK dengan NPWP.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara Ni Putu Dian Antalina. Kemudian, diadakan sesi tanya jawab antara peserta kegiatan dengan anggota tim penyuluh melalui kolom chat aplikasi Zoom.
“Untuk PT yang terdaftar di tahun 2022 masih dapat menggunakan PP 55/2022 yang tarifnya 0,5% hingga tahun 2024, nggih”, jawab Dian untuk salah satu pertanyaan yang disampaikan wajib pajak di kolom chat Zoom.
Anggota tim penyuluh pajak menginformasikan juga tentang pengajuan permohonan aktivasi dan permintaan kembali nomor EFIN dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dimintakan oleh wajib pajak secara online melalui chat Whatsapp dan email.
Pewarta: Dviranda Wahyudi |
Kontributor Foto:Dviranda Wahyudi |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat