Guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan desa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan menggelar kegiatan penyuluhan perpajakan kepada Bendahara Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (Kamis, 31/7).
Materi edukasi dan pendampingan teknis kepada bendahara desa terkait kewajiban perpajakan atas belanja APBDes, khususnya pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Materi disampaikan oleh penyuluh pajak dan account representative dari KPP Pratama Badung Utara.
Narasumber membahas secara rinci mekanisme pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 melalui sistem Coretax DJP. Narasumber juga memberikan peserta pemahaman tentang sanksi administrasi dan penanganan permasalahan umum yang kerap terjadi di desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cemagi menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas penjelasan yang komprehensif. Banyak bendahara yang masih baru dan butuh bimbingan seperti ini agar tidak salah dalam pelaporan,” ujarnya.
Salah satu peserta, Bendahara Desa Cemagi, mengaku terbantu dengan kegiatan ini. “Selama ini saya masih bingung soal kode billing dan pelaporan pajak. Sekarang jadi lebih paham,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Badung Utara berharap tata kelola keuangan desa semakin tertib dan akuntabel, serta terjalin sinergi yang baik antara DJP dan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan daerah
Pewarta: Putu Prasintya Kartika Dewi |
Kontributor Foto: Putu Prasintya Kartika Dewi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat