Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang menyelenggarakan kelas pajak Coretax DJP bagi Bendahara Pemerintah Kabupaten Kepahiang bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Kepahiang di Jalan Santoso No 50, Dusun Kepahiang, Kabupaten Kepahiang (Selasa, 24/6).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala KP2KP Kepahiang, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, dan Bendahara Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada bendahara pemerintah dalam meningkatkan pemahaman mengenai Coretax DJP untuk mendukung kepatuhan pelaporan dan penyetoran pajak tepat waktu oleh bendahara.
Edukasi Coretax DJP disampaikan oleh Irwansyah, selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup. Materi yang disampaikan berupa pengenalan sistem Coretax DJP, pendaftaran akun Coretax DJP, tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembuatan billing.
“Bendahara sebagai PIC instansi pemerintah akan masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun pribadi bukan akun kantor melalui role impersonate,” jelas Irwansyah.
Untuk meningkatkan pemahanan peserta, bendahara mendapatkan kesempatan langsung untuk mempraktikan penggunaan Coretax DJP didampingi oleh Irwansyah. Bendahara belajar bagaimana cara membuat bukti potong, menyampaikan SPT masa, dan membuat kode billing.
“Dengan adanya kelas pajak ini, kami berharap bendahara pemerintah paham terhadap proses administrasi perpajakan melalui Coretax DJP untuk kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak,” tutup Syafril.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Prasasi Wulan Suci |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat