Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan acara sosialisasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2020 Tahun 2022 (Selasa, 31/5). Sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka di Aula Gedung Kantor Bupati Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Pihak KP2KP Enrekang menyatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi pegawai instansi pemerintah khususnya bendaharawan agar dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara benar.

Acara dibuka oleh sambutan yang diberikan oleh Kepala KP2KP Enrekang Akhmad Reiza Herbowo dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmawati Jamil. Dalam sambutannya, Reiza mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyempatkan diri untuk hadir dalam sosialisasi tersebut.

"Terima kasih kepada Bapak/Ibu perangkat desa yang telah menghadiri sosialisasi PMK 59 Tahun 2022 ini. Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para bendaharawan yang masih kebingungan dalam menentukan tarif pemotongan dan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)," ungkap Reiza.

Penyampaian materi terkait PMK 59 Tahun 2022 ini disampaikan oleh anggota Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bernama Hamzah. Hamzah menjelaskan berbagai macam kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah beserta penyesuaiannya baik PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

”Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para bendaharawan dapat menyesuaikan diri dengan aturan terbaru dalam menunaikan kewajiban perpajakan instansinya tanpa adanya kesalahan,” tutur Rahmawati Jamil.

Usai penyampaian materi, pegawai KP2KP Enrekang pun menerima banyak pertanyaan dari peserta sosialisasi terkait penerapan PMK 59 Tahun 2022. Selain itu, petugas KP2KP Enrekang juga memberikan pre-test dan post-test untuk memastikan bahwa peserta sudah memahami materi yang telah dibawakan dan dapat beradaptasi dengan adanya perubahan aturan serta tarif perpajakan.