
KP2KP Buntok memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bendahara desa sebagai pemungut pajak pada acara Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Aula DSPMD Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Selasa, 28/7).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan yang dilaksanakan 6 hari berturut-turut dari tanggal 18 hingga 26 Juli 2022. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala DSPMD, Perwakilan Inspektorat Daerah, Tenaga Ahli P3MD, Camat, dan seluruh perangkat desa.
Kepala DSPMD Selviriyatmi menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi desa dalam percepatan penyaluran sehingga bisa diatasi bersama-sama. "Dari 86 desa tahap I pencairannya sudah 100 persen, sementara tahap kedua baru realisasi pencairan DD 9,3 persen, dan BLT tahap II baru 88,4 persen," jelas selvi.
Kepala KP2KP Buntok Meftahul Farid menjelaskan bahwa para bendahara berfungsi sebagai pemungut pajak, yaitu perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak di unit kerjanya. Oleh karena itu setiap bendahara perlu memperhatikan aspek perpajakan pada saat perencanaan hingga pelaksanaan anggarannya. "Dalam banyak kasus, bendahara kebingungan membuat laporan karena baru menghitung komponen pajak setelah anggaran digunakan habis," ujar Farid.
Farid menjelaskan bahwa masih banyak desa yang hingga bulan Juli 2022 belum ada pembayaran pajak, untuk itu dimohon agar segera menuntaskan pembayaran. Kepada tim verifikator dari Kecamatan maupun Tim Ahli P3MD, Farid berharap agar turut memverifikasi pembayaran pajak. "Kalau belum ada pembayaran pajak, mohon tidak disetujui dulu pencairannya," tambah Farid.
Pewarta: Meftahul Farid |
Kontributor Foto: |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Arif Miftahur Rozaq |
- 11 kali dilihat