Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan One On One kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki usaha servis kendaraan bermotor di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 21/06).
Pada kegiatan penyuluhan ini, Tim KP2KP Benteng beranggotakan Restu Fajar Subhakti, Muhammad Irfan Nashih, Winandra Syah Hutama. Sebelum datang langsung ke lokasi usaha wajib pajak, Tim KP2KP Benteng sudah melakukan check data terkait wajib pajak dan ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dijalankan. Materi penyuluhan yang disampaikan kepada wajib pajak adalah kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang harus dilaksanakan wajib pajak.
Tim KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakannya kegiatan penyuluhan One On One ini, wajib pajak bisa lebih memahami kewajib perpajakan yang wajib dilaksanakannya.
- 11 kali dilihat