Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Muhammad Irfan Nashih memberikan asistensi terkait pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan Unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang datang ke loket Helpdesk KP2KP Benteng (Jumat, 22/4).

Irfan mengawali kegiatan asistensi ini dengan menjelaskan definisi dari SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi. Selain itu dijelaskan juga kegunaan SPT Masa Unifikasi yaitu menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh kedalam satu format laporan SPT. Selanjutnya Irfan memandu menginstal sertifikat elektronik milik Sekretariat Daerah. Dilanjutkan dengan memandu wajib pajak masuk akun djponline dan memberikan asistensi untuk menginput jenis pajak yang akan dilaporkan.

"Kami berharap setelah kegiatan wajib pajak bisa semakin paham cara pelaporan SPT Masa Unifikasi dan lebih patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Irfan