
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi pemadanan data wajib pajak. Kegiatan asistensi ini dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 9/8).
Wajib pajak yang hadir untuk melakukan pemadanan data kali ini adalah Syahrir, ia mengetahui bahwa saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak yang datang ke KP2KP Benteng mengalami kendala pada saat pemadanan mandiri melalui laman website pajak.go.id. “Saya mengalami kendala saat mencoba mengubah profil di laman pajak.go.id padahal data yang saya masukan sudah sesusai dengan data saya saat ini,” ungkap Syahrir kepada petugas KP2KP Benteng.
Muhammad Irfan Nashih selaku Pelaksana KP2KP Benteng yang bertugas memberikan asistensi pemadanan data wajib pajak secara mandiri melalui laman website pajak.go.id memandu dan memberikan solusi terkait kendala yang dialami oleh wajib pajak.
“Jadi tempat lahir yang dimasukan di laman pajak.go.id tidak sesuai dengan data di KTP sehingga menyebabkan gagal saat menekan ubah profil, apabila bapak ingin mengubah tempat lahir di KTP bapak bisa mengajukan perubahan data di Dinas Dukcapil,” ungkap Irfan.
Irfan berharap wajib pajak yang telah diberikan asistensi terkait pemadanan mandiri juga bisa memberikan asistensi ke pihak lain tentang tata cara pemadanan mandiri melalui laman website pajak.go.id.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat