Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada pegawai Kelurahan Benteng Utara tentang cara melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id dii Kantor Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 24/8).

Petugas KP2KP Benteng yang memberikan asistensi terkait cara melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id adalah Nurdin Buatan.

Buatan menjelaskan tentang berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diatur bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain.

“Jadi, kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP ini dilaksanakan guna mempermudah wajib pajak dalam menggunakan layanan administrasi perpajakan untuk tahun 2024. Kami memberikan asistensi ini agar wajib pajak yang bekerja di Kantor Kelurahan Benteng Utara ini bisa ikut membantu wajib pajak lainnya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, “ ungkap Nurdin Buatan.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.