KP2KP Bengkayang melaksanakan koordinasi dengan beberapa satker yang tersebar di Kabupaten Bengkayang terkait pelaksanaan sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan & Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah di Bengkayang (Senin, 22/6).

“Koordinasi ini bermaksud untuk menginformasikan kepada masing-masing satker khususnya bendahara bahwa per 1 Juli 2020 satker yang ada di Kabupaten Bengkayang sudah harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru didaftarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya,” kata Dio salah satu pelaksana KP2KP Bengkayang yang menyambangi Kantor Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang Bengkayang.

Sebagai salah satu pihak yang disambangi, Berinyai selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Seluas menyambut baik kedatangan tim dari KP2KP Bengkayang ke satkernya. Ia mengatakan selain bisa mendapatkan informasi tentang peraturan baru, rencana kegiatan ini dapat memberikan kesempatan bagi bendahara baru yang membutuhkan bimbingan dalam urusan perpajakannya.