Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bangil menggelar sosialisasi sistem perpajakan terbaru kepada para kepala urusan keuangan dan sekretaris desa se-Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan (Jumat, 4/7). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Sukorejo dan dibuka langsung oleh Camat Sukorejo, Yudianto.
Dalam sambutannya, Yudianto menekankan pentingnya keteraturan dalam administrasi perpajakan, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Kepala KP2KP Bangil, Firman Setia Nugraha, menyampaikan bahwa akuntabilitas dan kepatuhan pajak sangat krusial dalam pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan bahwa dana desa yang ditransfer dari pemerintah pusat bersumber dari pajak rakyat, sehingga kontribusi perpajakan desa turut mendukung kesinambungan pendanaan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu topik utama yang dibahas secara mendalam. Selama ini, penghitungan PPh atas penghasilan rutin perangkat desa belum dilakukan menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Zarifa Aryadita, Petugas KP2KP Bangil, menjelaskan bahwa kini pemerintah menerapkan TER, yaitu tarif yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bulanan dan dikategorikan secara sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan TER, pemotongan PPh jadi lebih sistematis, efisien, dan sesuai aturan. Ini memudahkan perangkat desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Zarifa.
Ia juga menanggapi keraguan pengelola keuangan desa dalam menentukan besaran pajak atas honor atau tunjangan yang diterima perangkat desa secara rutin. Keraguan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan tarif antara aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan mekanisme TER dalam sistem Coretax DJP. Menurut Zarifa, pengelola keuangan desa sebaiknya menjadikan hasil perhitungan pada sistem Coretax DJP sebagai acuan resmi. Jika ada selisih, data dalam Siskeudes bisa disesuaikan secara manual agar sesuai dengan aturan pajak.
Peserta juga diajak praktik langsung mulai dari menerbitkan bukti potong pajak hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini secara otomatis menerapkan tarif TER berdasarkan profil penghasilan wajib pajak, sehingga mempermudah proses perhitungan dan mengurangi potensi kesalahan.
“Dengan Coretax DJP, prosesnya jadi lebih akurat dan menyatu dari pemotongan atau pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan. Tapi prinsip dasarnya tetap: pajak harus dihitung, disetor, dan dilaporkan,” tegas Zarifa.
Para peserta pun mengapresiasi adanya sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman teknis dan memberikan solusi konkret.
“Dengan adanya sosialisasi sekaligus sesi diskusi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas serta jawaban yang seragam sesuai ketentuan pajak yang berlaku,” ujar salah satu peserta.
Pewarta: Zarifa Aryadita Ramadhani |
Kontributor Foto: |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat