Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah kepada Bendahara Kecamatan Tanantovea, kabupaten Donggala (Selasa, 17/5). Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan yang diatur didalam PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
Dalam kegiatan ini, Petugas KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Tim Penyuluh Pajak KP2KP Banawa menyampaikan penyetoran khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum 1 Mei 2022 masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dan menyarankan pembuatan kode billing harus menggunakan Aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) pada akun ebupotip.pajak.go.id.
- 4 kali dilihat