Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Donggala dalam rangka menyosialisasikan aturan perpajakan terbaru (Jumat, 13/5).
Petugas Penyuluh KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Annisa Salsabila memberikan pemahaman terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berkaitan langsung dengan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai Pemungut.
Petugas KP2KP banawa memberikan edukasi seputar UU HPP secara person to person sehingga penyampaian materi bisa lebih maksimal dan lebih mudah untuk dipahami. Dengan adanya kunjungan ini, KP2KP Banawa berharap agar Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 7 kali dilihat