Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan oleh UMKM di acara Pasar Rakyat Digital. Sosialisasi ini diadakan oleh Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Donggala yang berlokasi di Aula Kantor KADIN Kabupaten Donggala (Selasa, 1/8). pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kegiatan ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka launching aplikasi transportasi online 'Draiv' di Kabupaten Donggala.
Penyuluh KP2KP Banawa Syaiful melakukan sosialisasi cara mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi. Syaiful juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM setelah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP seperti menyetor dan melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Tak hanya itu, Syaiful juga menyampaikan terkait dengan fasilitas bagi pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur pelaku UMKM dengan omset maksimal Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Para pelaku UMKM merasa terbantu dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KP2KP Banawa. Kepala KADIN Kabupaten Donggala Rahmad M. Arsyad mengucapkan terima kasih kepada Tim KP2KP Banawa yang telah menyampaikan sosialisasi perpajakan dalam acara Pasar Rakyat Digital.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat