Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi kembali membuka layanan Pojok Pajak di Kota Panipahan atau biasa disebut Kota Terapung (Kamis, 9/12). 

“Untuk menambah sarana pelayanan dan penyuluhan, KP2KP Bagansiapiapi membuka layanan pojok pajak di beberapa Kantor OPD (Organisasi Perangkat Desa) di Kabupaten Rokan Hilir. Sejauh ini, KP2KP Bagansiapiapi sudah membuka pojok pajak di 5 OPD Kabupaten Rokan Hilir. Untuk lokasi keenam saya memilih untuk membuka Pojok Pajak di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas,” ucap Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan.

“Sama seperti pojok pajak sebelumnya, kita membuka beberapa jenis pelayanan yaitu, pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode EFIN (Electronic Filing Identification Numberataupun lupa EFIN, pembuatan kode billing dan konsultasi perpajakan,” jelas Lasro.

Pojok pajak ini diisi oleh tiga orang pelaksana KP2KP Bagansiapiapi dan dibuka di Rumah Dinas Camat Pasir Limau Kapas. “Akses dari panipahan ke KP2KP Bagansiapiapi terbilang sulit, baik dari segi jarak, waktu maupun biaya. Untuk kesana, saya harus menaiki kapal dan melewati laut. Dengan adanya pojok pajak ini memudahkan saya yang ingin mendapatkan layanan pajak tanpa harus ke kantor pajak,” ucap Lambok, pemilik salah satu tempat penginapan di Panipahan, Pasir Limau Kapas.

Layanan pojok pajak ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi wajib pajak yang akan berkonsultasi