Pembukaan Kegiatan Sosialisasi oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Minahasa Tenggara

Pembukaan Kegiatan Sosialisasi oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Minahasa Tenggara

Peserta Mendengarkan Penyampaian Materi

Peserta Mendengarkan Penyampaian Materi

Pegawai KP2KP Amurang Menjelaskan Materi PP 23 Tahun 2018

Pegawai KP2KP Amurang Menjelaskan Materi PP 23 Tahun 2018

Foto Bersama Kepala KP2KP Amurang dengan Peserta

Foto Bersama Kepala KP2KP Amurang dengan Peserta

KP2KP Amurang bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan sosialisasi PP 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Selasa, 7/8).

Peraturan Pemerintah yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2018 menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP 46 tahun 2013. Semenjak PP 23 tahun 2018 ini berlaku maka tarif pajak UMKM yang tadinya 1% turun menjadi 0,5%. Dengan turunnya tarif pajak UMKM ini diharapkan para pelaku usaha kian aktif dan rajin berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak.