KP2KP Amurang bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan sosialisasi PP 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Selasa, 7/8).
Peraturan Pemerintah yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2018 menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP 46 tahun 2013. Semenjak PP 23 tahun 2018 ini berlaku maka tarif pajak UMKM yang tadinya 1% turun menjadi 0,5%. Dengan turunnya tarif pajak UMKM ini diharapkan para pelaku usaha kian aktif dan rajin berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak.
- 145 kali dilihat