Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi usaha inap keluarga (homestay) di wilayah Amed sebagai bagian dari upaya untuk memantau dan mengevaluasi kondisi kepatuhan pajak dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha ini. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai keadaan usaha yang sedang berjalan serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan (Senin, 24/07).

KP2KP Amlapura juga memberikan edukasi terkait informasi perpajakan kepada para pemilik usaha inap keluarga, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Putu Surya Kencana, Pegawai KP2KP Amlapura menyampaikan, " Mulai Tahun 2022, untuk Wajib Pajak Kegiatan Usaha yang memiliki peredaran usaha atau omzet dibawah 500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak, cukup melaporkan penghasilan yang diperoleh serta harta atau utang yang dimiliki."

"Kami secara terbuka menyampaikan kondisi usaha kami saat ini, terlebih lagi setelah pandemi Covid-19, banyak usaha tutup dan tidak beroperasi, saat ini kami dalam proses pemulihan usaha. Kami juga akhirnya mendapat pemahaman yang lebih mengenai kewajiban perpajakan yang kami miliki selaku pemilik usaha," ungkap I Nyoman Sumadiana, pemilik Tanaya Homestay.

Lebih lanjut, Putu Surya Kencana berharap kegiatan ini akan berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan pemilik usaha inap keluarga. Ia menambahkan bahwa KP2KP Amlapura berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap wajib pajak dalam berbagai sektor usaha.

Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal
Kontributor Foto: Baharuddin Khoirul Rizal
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.