Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan kunjungan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh (Selasa,16/01). Pertemuan terkait koordinasi bertempat di ruang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan. Pertemuan dilakukan dengan membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Aceh diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Ridho Syafruddin. Ia menjelaskan bahwa tujuan koordinasi adalah untuk memberikan gambaran tentang proses, manfaat, dan tahapan dalam Perjanjian Kerja Sama Tripartit. "Kami bermaksud untuk membahas terkait optimalisasi pertukaran data dan informasi guna meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," kata Ridho.
Ridho menambahkan bahwa tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini selain untuk meningkatkan penerimaan pajak juga untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kewajiban kepatuhan perpajakan di Aceh dengan menyelaraskan data yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ditambah dengan menyempurnakan realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai Single Identity Number.
Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza. S.E.,M.Si.AK, menyambut baik tujuan Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang akan dilaksanakan. "Optimalisasi pertukaran data dan informasi ini akan berdampak positif bagi Pemerintah Aceh guna untuk mengawasi kewajiban perpajakan masyakat Aceh," ujar Saumi.
Dengan adanya koordinasi ini, Kanwil DJP Aceh berharap akan terjalin sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh dalam mengawasi dan mengoptimalkan data guna untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Pewarta: Muhammad Farhan Distiawan |
Kontributor Foto: Sayid Muqhni |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat