
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan koordinasi terkait pencabutan blokir rekening dengan beberapa bank, di antaranya Bank Mandiri Cabang Nusa Dua. Alamat bank yang dikunjungi terletak di Kompleks Pertokoan Niaga, Badung, Bali (Kamis, 3/8).
JSPN KPP Madya Denpasar Fendik Ihwan Muzaqi menuturkan, berkaitan dengan tanggapan wajib pajak yang memenuhi tunggakan pajak sebagaimana tercatat dalam basis data perpajakan, maka dilakukan koordinasi dengan perbankan untuk mengajukan proses pencabutan blokir rekening. Dalam kunjungan tersebut, Fendik menambahkan perlu konfirmasi untuk memastikan kecukupan saldo dan mengajukan pemindahbukuan atas sejumlah nominal besar pajak yang harus dipenuhi.
Pihak Bank Mandiri menerima surat permintaan dari KPP Madya Denpasar dan menyambut koordinasi dengan JSPN yang ditugaskan. Atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut selanjutnya pihak Bank Mandiri segera melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme Bank Mandiri.
Melalui koordinasi tersebut, Fendik menyampaikan terima kasih atas peran pihak perbankan yang mendukung tugas dan fungsi KPP. Fendik menambahkan bahwa melalui sinergi yang terbangun, kewajiban wajib pajak melalui mekanisme penagihan diharapkan dapat terpenuhi.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Fendik Ihwan Muzaqi |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat