Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan Bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 160 Boropao yang hendak melakukan konsultasi perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kab. Sinjai (Jumat, 27/9).  

Konsultasi ini terkait dengan transaksi yang telah dilakukan oleh Bendahara SDN 160 Boropao, yakni belanja pembuatan spanduk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN 160 Boropao. Bendahara merasa ragu mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam kapasitasnya sebagai bendahara pemerintah, terutama terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi belanja spanduk tersebut. 

Dalam pertemuan tersebut, Petugas TPT KP2KP Sinjai Muhammad Syahrul Mubarak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku. Dijelaskan bahwa pemotongan pajak sangat bergantung pada jenis transaksi yang dilakukan. 

“Apabila bendahara hanya melakukan belanja spanduk dan nilainya tidak melebihi Rp2 juta, maka transaksi tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pembuatan spanduk dengan tarif 2% bagi rekanan yang memiliki NPWP dan tarif 4% bagi rekanan yang tidak memiliki tarif NPWP. Selain itu, jika nilai transaksi tersebut melebihi Rp2 juta, maka bendahara juga diwajibkan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP),” terang Syahrul. 

Bendahara SDN 160 Boropao mengapresiasi dengan pelayanan dan edukasi perpajakan yang diberikan. Penjelasan tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi bendahara mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi yang dilakukan, khususnya dalam kapasitasnya sebagai bendahara instansi pemerintah.

Pewarta: Muhammad Syahrul Mubarak
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.