Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait cara membuat billing dan melakukan validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (11/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.

Seorang wajib pajak yang bertindak sebagai penjual tanah datang untuk mengajukan balik nama, namun belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakannya. "Saya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ingin melakukan validasi PHTB, bagaimana caranya ya Bu?" tanyanya kepada petugas.

Petugas KP2KP Pariaman kemudian menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan. "Jika Bapak sudah memiliki NPWP, pembuatan billing dan pengajuan validasi dapat dilakukan secara daring di djponline.pajak.go.id," ujar petugas. Petugas pun menjelaskan secara rinci langkah-langkahnya: mulai dari registrasi di DJP Online, aktivasi fitur e-PHTB, hingga pengisian data untuk membuat billing dan validasi PHTB.

Setelah penjelasan tersebut, petugas melakukan asistensi langsung kepada wajib pajak dalam proses pembuatan billing dan validasi PHTB. "Setelah billing dibuat, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Di MPP ini juga tersedia layanan Bank Nagari, jadi Bapak bisa melakukan pembayaran langsung di sini," tambah petugas.

Wajib pajak mengungkapkan rasa puasnya terhadap kemudahan layanan di MPP. "Wah, ternyata semua layanannya ada di sini, jadi tidak perlu ke bank atau kantor pos lagi," ujarnya.

Setelah kewajiban perpajakan selesai, wajib pajak berterima kasih atas bantuan dan layanan yang diberikan. "Dengan senang hati, Pak," jawab petugas, menutup interaksi dengan ramah.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman
Editor: Trio Nofriadi

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.