Wajib Pajak Bendahara Desa berkonsultasi tentang tata cara pembuatan billing pajak untuk tahun 2025 dengan melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Jalan Pemuda Nomor 9, Botto, Lalabata, Kabupaten Soppeng (Senin, 4/5). Wajib pajak menjelaskan permasalahannya kepada petugas dalam pembuatan billing atas transaksi perpajakan desa yang telah dilaksanakan.
Setelah mendengar permasalahan tersebut, pegawai pajak KP2KP Watansoppeng memberikan asistensi terkait pembuatan kode billing. “Mulai tahun 2025, pembuatan billing untuk transaksi 2025 hanya bisa dibuat melalui laman coretax.pajak.go.id. Untuk proses pembuatan billing-nya, terlebih dahulu dibuatkan bukti potong pajak di menu e-Bupot. Setalah e-Bupot diterbitkan, selanjutnya laporkan bukti potong tersebut di menu surat pemberitahuan (SPT) masa sesuai transaksi yang dilakukan. Akhirnya, nanti billing pajak akan terbit setelah Bapak pilih bayar dan lapor,” ujar Fajar, petugas pajak KP2KP Watansoppeng.
“Terima kasih kepada petugas KP2KP Watansoppeng yang telah memberikan penjelasan terkait pembuatan billing ini. Akhirnya, sekarang saya paham bagaimana pembuatan billing lewat Coretax (DJP__red),” ucap wajib pajak.
KP2KP Watansoppeng senantiasa berkomitmen dalam melakukan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, termasuk dalam pelayanan berupa sosialisasi dan asistensi pembuatan billing kepada bendahara desa. Melalui pelayanan ini, diharapkan dapat membantu bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan nyaman dan benar.
Pewarta: Muhammad Fajar Darussalam |
Kontributor Foto: Muhammad Fajar Darussalam |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat