Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar. Pertemuan itu terjadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Adapun kunjungan tersebut dikarenakan Bendahara Dinas Kesehatan ingin melakukan konsultasi terkait peraturan perpajakan pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah (Rabu, 9/8). 

Petugas helpdesk yang bertugas adalah Restu Fajar Subhakti. Petugas menerima dan menjelaskan terkait beberapa pertanyaan yang diajukan dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurwahida. “Maksud kunjungan kami adalah untuk meminta penjelasan kembali terkait aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kami masih kurang paham terkait batasan nilai belanja yang dipungut PPh Pasal 22 dan PPN,” ungkap Nurwahida.

Setelah selesai menjelaskan aturan terkait pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN kepada Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, petugas helpdesk menambahkan bahwa KP2KP Benteng selain menerima pelayanan konsultasi dengan tatap muka juga menerima pelayanan konsultasi melalui WhatsApp kantor.

Dalam akhir kunjungannya, Nurwahida pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas KP2KP Benteng. “Terima kasih sudah menjelaskan secara rinci peraturan terkait pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN sehingga kami bisa menjalan tugas kami dengan benar."

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.