Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya menerima kunjungan beberapa pengurus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bandarjaya, Lampung Tengah, Lampung (Kamis, 24/4). Wajib pajak ini datang untuk berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

“Pak, tolong pandu kami ini untuk lapor SPT Tahunan PAUD, ya,” ujar salah seorang pengurus PAUD kepada Muhamad Ryanta Djohan, Petugas KP2KP Bandarjaya.

Wajib pajak tersebut ingin mengetahui lagi cara pelaporan SPT Tahunan PPh tahunan PAUD. Menurut keterangan dari wajib pajak, ia sudah mengetahui bahwa ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi PAUD. Namun, karena SPT Tahunan yang hanya dilaporkan satu tahun sekali, ia mengaku lupa bagaimana cara pelaporannya.

Ryanta lalu menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan itu wajib dilaporkan rutin setiap tahun dan jika lupa cara pelaporannya sudah bagus inisiatif segera konsultasi datang ke kantor pajak terdekat baik itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama maupun KP2KP terdekat agar tidak terlambat pelaporannya. Kemudian Ryanta meminta wajib pajak untuk menyiapkan data yang diperlukan seperti laporan keuangan, data pengurus PAUD, serta data lainnya terkait pelaporan SPT.

Setelah datanya lengkap, Ryanta memandu asistensi kepada wajib pajak untuk mengisi Formulir SPT Tahunan 1771 dan menjelaskan bagian mana saja yang harus diisi wajib pajak. Wajib pajak pun dengan antusias mengikuti panduan dari Ryanta.

Setelah memastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, wajib pajak submit SPT tersebut.Setelah proses pelaporan SPT selesai, Ryanta menyampaikan pesan mengingatkan wajib pajak PAUD yang lain yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan sebelum melewati batas akhir waktu pelaporan, yaitu 30 April 2025 agar tidak terkena sanksi.

"Kewajiban pelaporan untuk semua PAUD dilaporkan pada akhir April tahun berikutnya ya Bu, untuk tahun pajak 2025 paling lambat 30 April 2026," jelas Ryanta.

 

Pewarta:Widi Nugroho
Kontributor Foto:Widi Nugroho
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.