Fitriani, bendahara pemerintah yang bertugas di Rumah Sakit Pratama Rumbia Kabupaten Jeneponto, mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu untuk konsultasi terkait Coretax DJP, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Kamis, 17/4). Menyambut Fitriani dengan tangan terbuka, Penyuluh Pajak KP2KP Bontosunggu, Muhammad Fitra Ardian memberikan pelayanan konsultasi secara langsung dan didengarkan juga secara saksama oleh Fitriani.

Ardian menjelaskan, apabila wajib pajak bendahara terdaftar menjadi PIC dari Rumah Sakit Pratama Rumbia, maka kewajiban memotong dan memungut pajak bendahara pemerintah itu ada pada bendahara terdaftar.

“Pembayaran pajak bisa dilakukan apabila bendahara telah membuat bukti potong pada menu e-Bupot di laman Coretax (red, –DJP),” jelas Ardian.

Kemudian setelah bukti potong dibuat, lanjut Ardian, atas bukti potong itu akan dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada menu dengan nama yang sama. Pada menu ini, wajib pajak dapat membuat pelaporan sesuai dengan bukti potong yang telah dibuat sebelumnya, atas SPT tersebut, apabila ada pajak yang terutang, maka billing akan otomatis dibuat.

“Inilah yang harus dibayarkan oleh bendahara, dapat dibayarkan melalui bank persepsi, kantor pos, atau bisa secara online melalui mobile banking, e-wallet, dan e-commerce,” ungkap Ardian.

Fitriani tampak antusias mendengarkan dan sesekali memberikan pertanyaan, bahkan juga meminta izin untuk merekam penjelasan melalui telepon genggam agar dapat mengulang materi konsultasi saat kembali di rumah. Hal ini menunjukkan antusias bendahara yang umurnya mungkin sudah tidak muda lagi, namun tetap semangat untuk belajar aplikasi baru guna melaksanakan kewajiban perpajakan instansinya. Ke depannya, koordinasi aktif seperti ini akan memberikan sinergi positif yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Untari Murniyati
Kontributor Foto: Untari Murniyati
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.