Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyambangi wajib pajak dalam rangka konseling mengenai utang wajib pajak dan tata cara melunasi utang pajaknya yang bertempat di kediaman wajib pajak di Kabupaten Mesuji, Lampung (Rabu, 18/9).

JSPN KPP Pratama Kotabumi yang berjumlah 2 orang, yaitu Ardiansyah. AD dan M. Danil Timijaya, serta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Riswanda Wahyu Imawan ikut menyambangi wajib pajak dalam rangka konseling untuk wajib pajak. Konseling tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak dan mengenai bagaimana wajib pajak akan melunasinya. Kegiatan konseling terhadap wajib pajak merupakan salah satu rencana kerja di Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi untuk mengoptimalkan tindakan penagihan pajak dan turut serta dalam mengamankan penerimaan negara.

"Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui JSPN berhak untuk selanjutnya melakukan kegiatan penagihan aktif. Apablia terdapat kendala terkait perhitungan maupun pelaporan pajak, wajib pajak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kantor pajak. Kami berharap dengan adanya kegiatan konseling terhadap wajib pajak, bisa memunculkan kesadaran wajib pajak untuk mengetahui dan akhirnya membayar tunggakan pajaknya,” jelas Danil.

 

Pewarta: Shofiya Rahma
Kontributor Foto: Riswanda Wahyu Imawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.